Search
Close this search box.

Negara Baru di Afganistan

Oleh: M Usamah ats-Tsuwaini, Departemen Informasi Kuwait

Berita: “Rakyat Afganistan dan dunia internasional sedang menanti kemunculan pemimpin gerakan Taliban Afganistan, Hibatullah Akhundzada, dan menanti klarifikasi terkait bentuk sistem yang akan dijalankan negara tersebut pada tahap selanjutnya.

Hingga saat ini, Taliban belum mengumumkan pembentukan pemerintahan baru, apakah akan mematuhi konstitusi negara internasional saat ini, atau akan melakukan perubahan-perubahan. Mereka juga belum mengumumkan apakah pemimpin tertingginya akan mendapat posisi kepemimpinan—yang jauh dari perhitungan pemilu—ataukah tidak.

Berbagai kabar kontradiktif terkait hal ini tersebar, karena sebelumnya Taliban telah mengumumkan bahwa Akhundzada tidak akan menempati posisi kepemimpinan Afganistan atau jabatan lain dalam pemerintahan. Akan tetapi, salah satu anggota Lajnah Tsaqafiyah Taliban, Anamullah Semankani, mengatakan sebaliknya.” (Arabi21, 2/9/2021)

Tanggapan: Pengamat yang objektif tidaklah mengharapkan kemunculan sebuah model pemerintahan baru di Afganistan yang berbeda secara fundamental dari apa yang telah ada di negara-negara kaum muslimin.

Negara ini akan menjadi negara yang menempati nomor 58 dari daftar negeri-negeri Islam, berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, memadati perbatasan antarnegara dan membangun hubungan diplomatis dengan Rusia, Cina, Amerika, Inggris, Prancis, dan negara-negara lain atas dasar kepentingan nasionalisme.

Secara alamiah, wacana intelektual yang bersifat pembenaran yang dihiasi dengan judul-judul kebijaksanaan, gradualisme, tujuan-tujuan, peluang, dan judul-judul lain yang mereproduksi realitas rusak dan merusak perasaan umum yang dimiliki umat Islam akan mengawal pemerintahan baru di Afganistan.  

Karena itulah, kami secara terus-menerus memperingatkan bahwa bentuk negara dalam Islam adalah Khilafah, dengan segala makna yang terkandung di dalamnya berupa akidah, ideologi, dan hukum.

Karena itu pulalah kami selalu mengulang bahwa, “Perkara utamanya bukan terletak pada mendirikan banyak negara, akan tetapi tentang mendirikan satu negara saja untuk seluruh dunia Islam. Bukan pula tentang mendirikan sembarang negara, bukan mendirikan apa yang disebut negara Islam tapi berhukum dengan selain yang diturunkan Allah, bahkan bukan pula mendirikan ‘negara Islam’ yang hanya berhukum pada undang-undang Islam tanpa menjadikannya qiyadah fikriyah.

Perkaranya bukan terletak pada mendirikan negara yang demikian, akan tetapi tentang mendirikan negara yang akan melanjutkan kehidupan Islam dengan landasan akidah, yang menerapkan Islam di tengah masyarakat—setelah Islam tertanam dalam jiwa-jiwa mereka dan diyakini oleh akal-akal mereka—setelah menyebarnya dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Daulah Islam bukanlah sebuah fantasi yang bermain-main dengan mimpi, karena ia telah memenuhi berbagai sisi sejarah selama tiga belas abad, dan ia nyata adanya.

Demikianlah Daulah Islam di masa lampau, dan demikian juga nantinya ia di masa depan—yang tidak lama lagi—. Karena faktor-faktor yang dapat mewujudkannya jauh lebih kuat daripada yang bisa dipungkiri oleh waktu, atau lebih kuat dari pertentangannya.

Hari ini, ide mengenai Daulah Islam telah mengisi akal-akal cemerlang. Ia adalah harapan dan cita-cita umat Islam yang haus akan kemuliaan Islam.

Daulah Islam tidak berkeinginan merebut masyarakat dengan hawa nafsu, karena mendirikan Daulah Islam adalah kewajiban yang Allah titahkan kepada umat Islam. Dia memerintahkan mereka untuk mendirikannya dan memperingatkan azab-Nya jika mereka lalai dalam pelaksanaannya. Bagaimana mungkin mereka rida terhadap Rabb mereka, sedangkan keagungan di negeri mereka bukan untuk Allah, bukan untuk Rasul-Nya, dan bukan pula untuk kaum muslimin? Bagaimana mereka dapat selamat dari azab-Nya sedangkan mereka tidak mendirikan Daulah yang menyiapkan tentara, melindungi perbatasan, menerapkan hukum hudud, dan berhukum dengan yang Allah turunkan?

Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin untuk mendirikan Daulah Islam, karena Islam tidak akan terwujud secara efektif tanpa negara, dan negara mereka tidak dianggap sebagai Dar Islam (negeri Islam) kecuali jika dipimpin oleh Daulah Islam.

Dengan ini, Daulah Islam tidaklah mudah didirikan. Karena banyak pihak yang berusaha menjadi menteri—baik individu ataupun partai—hingga benar-benar menjadi menteri yang duduk di tengah kekuasaan. Metodenya penuh dengan duri, bahaya, rintangan, dan kesulitan.

Belum lagi adanya tsaqafah tidak Islami yang semakin menambah kesulitan, juga pola pikir dangkal yang menjadi rintangan, serta pemerintahan yang tunduk kepada Barat yang begitu berbahaya.”

(Dikutip dari mukadimah kitab ad-Daulah al-Islamiyyah, yang dikarang oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, merupakan salah satu kitab yang diterbitkan oleh Hizbut Tahrir).

Diterjemahkan dari artikel situs Hizbut Tahrir, diunggah pada Sabtu, 27 Muharram 1443 H/4 September 2021 M

Klik di sini untuk mengakses sumber

Visits: 0

Tags

Bagikan tulisan ini

Tulisan menarik lainnya...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Category

Gabung Channel Telegram