Search
Close this search box.

Apakah Undang-undang Presiden Aljazair (Tebboune) Dirancang Untuk Melayani Musuh-musuh Umat Islam?

Oleh: Ustadz Sholih Abdurrahim

Salah satu hal terpenting dan menonjol yang menghantui rezim Aljazair adalah posisi Amerika Serikat dalam setiap peristiwa yang terjadi di wilayah regional Aljazair, atau lebih tepat dikatakan ‘pergerakan militer Amerika’ melalui para anteknya di Libya dan zona perbatasan pantai Afrika. Sedangkan para tentara Aljazair dituntut untuk terjun langsung mengamati perkembangan-perkembangan terkini yang terjadi di wilayah bagian selatan.

Hal ini dipertegas dengan menetapnya Kepala Komando Amerika Serikat untuk Afrika (AFRICOM, yang komandonya berpusat di Jerman), Jenderal Stephen J. Townsend sejak Rabu, 23/9 di Aljazair. Menariknya, ia justru disambut oleh pihak presiden dan dipertemukan dengan jajaran tinggi negara atas keinginan staf senior Angkatan Militer Aljazair, Said Chengriha dan sejumlah perwira tinggi militer. Ia juga bertemu dengan Menteri Luar Negeri Aljazair, Sabri Boukadoum.

Walaupun memang tidak ada keterangan rinci dan jelas terkait isi atau tujuan pertemuan tersebut, namun dilihat dari karakter hubungan militer antara Aljazair dan Washington (Amerika), posisi Aljazair yang amat berbahaya di perbatasan Libya, konflik kudeta Mali dan upaya-upaya Aljazair menghadapinya, juga masalah bantuan perlindungan keamanan dan intelijen yang telah dan masih berlangsung antara Aljazair dan Amerika; semua ini adalah dalam upaya perlawanan terhadap terorisme dengan tujuan menjaga “perdamaian” di dalam wilayah. Ditambah adanya “kesempatan saling membantu antar kedua pasukan militer” di masa yang akan datang, pasca pengajuan amendemen terhadap undang-undang yang membatasi para tentara di dalam dokumen terbaru; yaitu undang-undang Tebboune yang akan disampaikan secara referendum pada awal November mendatang. Bisa disimpulkan –berdasarkan informasi-informasi yang bocor– adanya dokumen-dokumen penting yang melatarbelakangi terselenggaranya pertemuan ini dan ambisi yang hendak dicapai oleh kedua belah pihak selama kunjungan Jenderal Amerika.

Hanya saja dari semua itu, tidak dapat disimpulkan bahwa tekanan Amerika lah yang memantiknya, sehingga membuat para panglima militer Aljazair berani mengambil strategi besar ini berdasarkan peristiwa-peristiwa yang telah terjadi dalam hal ini, baik dari pihak pimpinan politik maupun panglima militer Aljazair secara berkesinambungan.

Kita dapati bahwa peristiwa baru ini benar-benar selaras dengan keinginan mendesak Uni Eropa bukan untuk meminta bantuan kepada angkatan militer Aljazair, melainkan untuk mengeksploitasi Aljazair agar dapat menjaga otoritas politik dan ekonomi Uni Eropa di negara-negara perbatasan pantai Afrika dan wilayah perbatasan Aljazair bagian selatan.

Namun pragmatisme politikus Amerika dalam mengayomi dan melayani berbagai kepentingan mereka, menyebabkan mudah sekali bagi mereka memanfaatkan kesempatan berharga ini untuk menyusup melalui penjarahan berbagai dokumen (milik Aljazair) –tidak ada contoh yang paling sederhana selain perkembangan terkini tiap wilayah sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya–, dengan menggunakan berbagai macam cara yang tak terhitung; seperti metode diplomasi, tekanan politik dan ekonomi, juga eksploitasi kekuatan suatu wilayah yang diperhitungkan dari segi ketahanannya dalam menghadapi konflik bersenjata dan wilayah-wilayah konflik seperti Mesir, Turki dan lainnya.

Sebagaimana politik dan tipu daya politikus Inggris yang telah dan masih memerlukan pengamanan terhadap berbagai kepentingan mereka serta dukungan terhadap tujuan mereka di negeri-negeri Islam melalui penguasaan Amerika yang terlihat di banyak dokumen, khususnya di negeri-negeri yang terjadi kerusuhan dan pertikaian berdarah.

Dampaknya, Presiden Aljazair saat ini, Abdelmadjid Tebboune dalam setiap agenda kegiatan dan pekerjaan (yang dibebankan kepadanya) menemukan adanya desakan untuk menyusun undang-undang baru bagi negaranya. Undang-undang ini akan disahkan melalui referendum yang telah diputuskan sebelumnya mengenai hal-hal yang perlu dicantumkan di dalamnya dan yang tidak perlu. Referendum akan dilaksanakan pada tanggal 1 November 2020 mendatang sembari memperingati revolusi kemerdekaan terbesar Aljazair melawan penjajahan Prancis.

Sebagaimana diketahui, Presiden Tebboune berulang kali telah mengemukakan bahwa prosedur amendemen undang-undang merupakan salah satu prioritas utamanya setelah dilakukannya perundingan secara matang bersama seluruh jajaran berpengaruh; yaitu para pimpinan partai politik, tokoh-tokoh politik dan beragam organisasi masyarakat.

Ia pun berupaya mendiskusikan rancangan undang-undang baru melalui komisi khusus yang terdiri dari para ahli perundang-undangan sebelum disampaikan di gedung parlemen dengan tujuan berdiskusi dan berunding, lalu diajukan untuk referendum.

Akan tetapi, pemerhati rancangan undang-undang “terbaru” yang akan memetakan masa depan Aljazair sesuai dengan sudut pandang para pemilik keputusan, tidak menemukan adanya pasal yang menarik perhatiannya –kecuali pasal-pasal terkait pengukuhan pilar-pilar identitas negara dan ketetapan-ketetapan yang mengikutinya, tidaklah ditemukan kecuali perkara yang berkaitan dengan perluasan medan militer Aljazair untuk mengintervensi wilayah luar perbatasan! Ditambah beberapa hal yang paling mencolok (dari rancangan undang-undang tersebut) yang akan disebutkan sebagai berikut:

1. Kejahatan menjauhkan Islam dari pemerintahan.

2. Rancangan undang-undang gerakan masyarakat yang telah ditetapkan pada 22/2/2019, dimaksudkan untuk menunggangi gerakan masyarakat dan menghentikannya. Dengan anggapan bahwa undang-undang teresebut sebagai penyelamat negara dari segelintir kalangan yang memerintah, serta sebagai alat manipulasi rakyat bahwa “Aljazair baru” –dengan undang-undang terbarunya– sekarang ada di depan mata. Sangat ironis, padahal sebenarnya segelintir kalangan yang telah berkuasa sebelum Tebboune menjabat sebagai presiden Aljazair itulah yang juga memerintah saat ini. Walaupun ia harus menyingkirkan siapapun yang perlu disingkirkan dan memenjarakan siapapun yang perlu dipenjarakan.

3. Mengurangi kewenangan presiden dan mengupayakan kelanggengannya di kursi kepresidenan selama dua periode. Ini hanyalah bentuk formalitas yang tidak bisa diganggu gugat dalam pengurusan negara. Begitu pula presiden tidak sanggup menyelesaikan berbagai masalah yang timbul di dalam negara, karena sebuah sistem yang rusak dan bangkrut tidak akan dapat berfokus  pada suatu hal lebih lama lagi.

Pada akhirnya, tidak ada yang bisa kita lakukan melainkan hanya memastikan hal menarik yang akan disingkap oleh amandemen perundang-undangan yang telah dinantikan di Aljazair dan apa yang mendorong pemberlakuannya. Sudah pasti perundang-undangan inilah yang akan memudahkan lembaga yang berkuasa di Aljazair untuk memutuskan mengirim pasukan kapanpun diinginkan dan apapun yang diperlukan di luar perbatasan, terutama dalam misi regional.

Sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam pasal yang berkaitan, yaitu: “Sesuatu yang diperlukan untuk kepentingan negara,” akan tetapi menurut perspektif otoritas penguasa yang menginduk kepada musuh umat Islam, yaitu orang-orang Eropa.

Setelah pasal-pasal tersebut terdoktrin dalam keyakinan tentara Aljazair selama beberapa dekade, mereka –dengan kekuatannya sendiri– akhirnya berhasil mengisolasi pasukannya dari keikutsertaan dalam berbagai konflik di luar perbatasan, termasuk wilayah-wilayah regional khususnya, meskipun hal itu merupakan karakteristiknya. Tugas tentara Aljazair akan selalu untuk mempertahankan tanah air dan keamanan wilayah teritorialnya, tidak lebih. Dia akan memutuskan melalui referendum, bahwa dengan kemampuan yang dimilikinya sekarang, dia bisa melakukan apapun yang mampu mewujudkan “kepentingan negara dan rakyat”.

Terlihat bahwa konflik-konflik antara kekuatan besar yang terjadi di wilayah perbatasan, terutama di perbatasan tenggara –yaitu di Libya– serta kekacauan-kekacauan yang mungkin terjadi di masa mendatang di negara-negara perbatasan pantai Afrika lah yang membisikkan posisi ini kepada penguasa yang berkuasa di Aljazair dengan bantuan kekuatan kolonial Eropa (Inggris dan Prancis), sebagai persiapan menghadapi bentrokan militer yang mungkin terjadi akibat eksploitasi negara-negara Eropa tersebut terhadap pihak lokal dan regional untuk menghadapi pesaing internasional yang berjejal beserta antek-anteknya –terutama Amerika– dalam mencari keuntungan, kekayaan dan otoritasnya di benua Afrika dan kawasan yang selama ini tunduk pada Eropa selama beberapa dekade.

Perlu digarisbawahi di sini bahwa jika intervensi militer di luar perbatasan ini merupakan jihad di jalan Allah, maka tentara yang menjadi target adalah tentara negeri-negeri Islam. Jika tujuan intervensi tersebut adalah untuk mencabut hegemoni orang-orang kafir dari beberapa negeri Islam dan hal tersebut terjadi di zaman tidak adanya pemerintahan Islam dan Khilafah yang menjaga umat Islam dan mengibarkan panji kaum muslimin, maka tidak akan ada halangan sedikit pun yang menghalangi pergerakan pasukan muslim dalam menghadapi musuh-musuh umat Islam dimanapun mereka berada, seperti pembebasan Palestina. Sedangkan dengan kondisi pasukan militer umat Islam yang dieksploitasi dengan cara licik melalui antek-antek rezim pemerintahan seperti ini untuk mencapai ambisi kafir penjajah di negeri-negeri Islam hanyalah menambah rasa sakit, kesedihan dan kesengsaraan umat Islam.

Diterjemahkan dari Surat Kabar Ar-Rayah edisi 308, terbit pada Rabu, 27 Safar 1442 H/14 Oktober 2020 M

Klik di sini untuk mengakses sumber

Visits: 0

Tags

Bagikan tulisan ini

Tulisan menarik lainnya...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Category

Gabung Channel Telegram