Search
Close this search box.

Tajdid Agama (Bagian 4)

Oleh: Prof. Yusuf Al-Sarisi (Palestina)

Apakah Hukum Islam Berkembang dan Fleksibel?

Semua hukum—baik hukum diniyyah (agama) maupun hukum wadh’iyyah (buatan manusia)—berusaha untuk menyelesaikan permasalahan manusia yang muncul dari perilaku dan perbuatannya. Biasanya, hukum berupa nas yang bersifat tetap; dan dapat menyelesaikan fakta, baik fakta lama ataupun fakta baru yang terjadi. Fakta tersebut dipahami, kemudian ditetapkan suatu hukum untuk memperbaikinya.

Hukum yang berasal dari agama, yang diwahyukan dalam kitab suci bersifat tetap dan tidak berubah, karena wahyu yang diturunkan kepada para nabi terhenti dengan sempurnanya risalah ilahi.

Sedangkan, hukum buatan manusia terus berubah, sebab pembuat hukum terus-menerus mengubah dan mengganti undang-undang. Itu semua terjadi karena keterbatasan pembuat hukum dalam memahami semua keadaan manusia, dan ketidakmampuannya dalam menangani fakta dengan benar. Oleh karena itu, pembuat hukum selalu menambah undang-undang baru dan mengubah undang-undang lama, agar sesuai dengan fakta baru—yang muncul seiring berubahnya keadaan—atau ketika undang-undang mereka tampak cacat.

Manusia melakukan perbuatan tertentu untuk memenuhi kebutuhan dan nalurinya. Perbuatan tersebut bisa berubah ketika cara atau sarana yang digunakan berubah di setiap waktunya. Akan tetapi, jika kita teliti dengan saksama, akan kita temukan bahwa perubahan yang terus-menerus ini adalah perubahan pada penampakan, bukan pada substansinya. Artinya, perubahan yang terjadi bukanlah pada inti perbuatan manusia sebagai makhluk hidup, melainkan pada cara dan sarana untuk memenuhinya.

Kebutuhan jasmani seperti makan, minum, tidur, bernapas, buang air, menyejukkan diri, dan menghangatkan diri adalah perbuatan manusia yang muncul karena adanya potensi kehidupan yang dimiliki manusia. Hal tersebut merupakan kebutuhan mendasar yang tidak bisa berubah dan tidak bisa digantikan kapan pun dan di mana pun. Adapun yang berubah adalah cara dan sarana yang digunakan untuk memenuhinya.

Makan adalah kebutuhan pokok bagi setiap manusia. Sementara cara, bentuk, jenis, atau alat untuk membuat makanan—seperti alat pertanian dan industri—; juga persiapan, serta alat untuk memakannya akan berubah dan berganti seiring berubahnya waktu, tempat, dan tabiat bangsa.

Begitu pun yang berkaitan dengan aspek kedua, yang berkaitan dengan potensi kehidupan, yaitu tiga naluri berupa naluri mempertahankan diri, melestarikan jenis, dan naluri beragama. Semua potensi dan kebutuhan itu bersifat tetap, tidak berubah mengikuti perubahan waktu, tempat, maupun bangsa. Keberadaannya tetap, sehingga tidak mungkin dihilangkan, dicabut, ataupun dimusnahkan. Bahkan, naluri akan menuntut pemenuhan, juga mendesak manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginannya.

Apabila hukum diarahkan untuk menyelesaikan pokok naluri dan segala hal yang berkaitan dengannya, maka hukum tersebut dapat menyelesaikan pokok naluri yang tidak akan berubah. Akan tetapi, apabila hukum justru diarahkan untuk menyelesaikan berbagai cara dan sarana yang digunakan ketika memenuhi naluri-naluri tersebut, maka akan mengharuskan adanya perubahan hukum dan undang-undang di setiap waktu, tempat, serta bangsa yang berbeda-beda, untuk disesuaikan dengan fakta-fakta baru yang muncul karena adanya perubahan dan perkembangan pada cara dan sarana.

Seperti halnya gharizah baqa’, yang memiliki penampakan berupa mempertahankan diri. Naluri ini menuntut tindakan mempertahankan diri pada tempat-tempat tertentu untuk melawan musuh, baik manusia, hewan buas, atau faktor alam. Oleh karena itu, manusia membangun rumah, perkotaan, dan pagar sebagai tempat berlindung. Manusia juga membuat senjata dan peralatan untuk melindunginya dari musuh. Adapun cara dan sarana yang digunakan dapat berbeda-beda sesuai waktu, tempat, dan bangsa.

Apabila hukum diarahkan untuk menangani cara dan sarana yang berbeda-beda—seperti jenis senjata, bentuk rumah, benteng, dan peralatan yang digunakan—, maka akan didapati bahwa hukum harus berubah sesuai dengan waktu, tempat, dan bangsa. Namun, apabila hukum diarahkan untuk menangani pokok naluri, yaitu mempertahankan diri, maka akan didapati bahwa hukum tersebut mampu menangani pokok naluri yang tidak berubah-ubah seiring berubahnya waktu, tempat, dan bangsa.

Hukum yang menangani berbagai cara dan sarana yang digunakan dalam pemenuhan, sudah pasti memerlukan perubahan di setiap waktu, tempat, dan bangsa yang berbeda. Akan tetapi, jika hukum menangani pokok naluri sebagai sebuah kebutuhan—yang merupakan bagian dari potensi kehidupan—; menangani apa yang boleh dipuaskan dan apa yang tidak; serta cara memenuhinya, maka hal ini tidak akan berubah dengan perubahan waktu, tempat, dan tabiat bangsa, karena kebutuhan ini adalah kebutuhan dasar bagi seluruh manusia di sepanjang masa, yang tidak dapat diubah atau diganti.

Oleh karena itu, hukum yang menangani pokok kebutuhan manusia, yaitu kebutuhan jasmani dan naluri, berarti menangani tindakan manusia yang tidak berubah dengan perubahan waktu, tempat, dan bangsa. Hukum ini tidak perlu diubah setiap kali terjadi pembaharuan pada berbagai cara dan sarana, dan ini berlaku pada syariat agama samawi.

Adapun hukum buatan manusia, merupakan hukum yang menangani bentuk cara dan sarana yang muncul dari kebutuhan jasmani dan naluri, sehingga harus ada penanganan pada setiap cara dan sarana yang berkembang dan berubah, kemudian hukum menjadi berubah dan tidak layak untuk menangani perbuatan manusia di setiap waktu dan tempat yang berbeda.

Syariat Islam adalah hukum ilahi yang tetap, tidak akan berubah atau berganti sampai hari kiamat. Nas-nas syara’ dari Al-Qur’an dan Sunah tidak akan bertambah ataupun berkurang. Nas tersebut terbatas dan mengandung hukum syara’ yang tetap, tidak berkembang atau berubah sesuai waktu, tempat, dan bangsa.

Nas-nas ini menyeru semua manusia dengan sifat mereka sebagai manusia, dan menangani perbuatan manusia sebagai permasalahan manusia, yakni dengan melihat pada esensi manusia dan dasar perbuatannya yang didorong oleh dorongan-dorongan dasar, yang muncul dari naluri dan kebutuhan jasmani. Dorongan untuk melakukan perbuatan dalam rangka memenuhi kebutuhan adalah dorongan-dorongan dasar dalam esensi manusia yang tidak bisa berubah, berganti, ataupun berkembang.

Sejak zaman Nabi Adam as. sampai Allah Swt. mewariskan bumi dan seisinya, manusia tidak akan berubah dalam esensinya, begitu pun dorongan-dorongan yang muncul dari nalurinya. Yang berubah pada manusia hanyalah cara dan sarana yang digunakan saat melakukan tindakan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya.

Begitu pula ketika kita melihat pada fakta perbuatan manusia, kita akan menemukan bahwa perbuatan manusia adalah gerakan yang berubah-ubah, yang dilakukan manusia untuk memenuhi naluri dan kebutuhan jasmani—yang dihasilkan dari potensi kehidupan yang ada dalam dirinya—. Potensi ini merupakan potensi dasar dalam diri manusia.

Potensi ini diwujudkan dalam diri manusia sebagai manusia dengan individualitasnya. Sehingga, menjadi ciri khas yang tetap bagi setiap manusia. Oleh karena itu, esensi dan sifat potensi kehidupan seluruh manusia itu sama, tidak berubah secara kualitas dan jenis. Kalaupun ada perbedaan, mungkin hanya berbeda secara kuantitas, yaitu dari segi kuat dan lemahnya.

Dengan demikian, boleh jadi solusi yang berkaitan dengan asal perbuatan manusia adalah solusi yang sama untuk seluruh manusia di setiap waktu dan tempat. Apabila solusi ini layak bagi sekelompok manusia dalam masyarakat tertentu, maka solusi tersebut efektif dan kuratif. Solusi ini berlaku untuk seluruh manusia di setiap waktu dan tempat terlepas dari perbedaan ras dan suku.

Solusi problematika manusia didasarkan pada sifat dan esensi yang berkaitan dengan asal perbuatannya, maka solusi ini harus tetap dan tidak berubah dengan perubahan waktu dan tempat, karena asal perbuatan manusia itu tetap dan tidak berubah.

Keabsahan Hukum Islam di Setiap Waktu dan Tempat

Agar hukum Islam berlaku untuk setiap waktu dan tempat, ada dua syarat:

Pertama: Mampu memberi solusi untuk semua masalah manusia, baik yang lama dan baru selama berabad-abad.

Kedua: Menjadi solusi yang tepat untuk kebutuhan manusia, yakni dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang benar.

Adapun syarat pertama terkait dengan hukum Islam yang mencakup seluruh perbuatan manusia, yakni syariat, mampu menangani semua perbuatan manusia tanpa terkecuali. Artinya, tidak mungkin ada suatu perbuatan yang dilakukan manusia—baik yang terdahulu maupun yang akan datang—, kecuali perbuatan itu memiliki hukum syara’ yang mengikatnya dan menjadi solusi baginya. Hal tersebut bisa dirujuk pada sekumpulan nas syara’ yang menguatkannya. Serta, dengan keberadaan syariat Islam sebagai penutup syariat ilahi, maka pasti syariat Islam adalah syariat yang sempurna.

Allah Swt. berfirman, “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (QS Al-Ma’idah:3).

Allah Swt. juga berfirman, “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur‘an) untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS An-Nahl:89).

Jelas, bahwa syariat Islam menjelaskan segala hal, yakni memberikan hukum bagi setiap perbuatan manusia. Syariat Islam merupakan hukum untuk seluruh manusia, yang berlaku di setiap waktu dan tempat, dan tidak terbatas untuk orang Arab saja. Allah Swt. berfirman, “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan kepada semua umat manusia.” (QS Saba’:28).

Al-Qur’an merupakan mukjizat, dan salah satu mukjizatnya adalah turunnya nas-nas yang bersifat menyeluruh dan mampu memberikan hukum bagi setiap perbuatan manusia.

Adapun terkait syarat kedua yang berkaitan dengan Islam sebagai syariat yang sahih dalam menyelesaikan perbuatan manusia dengan solusi yang benar, maka ini kembali kepada sekumpulan nas muhkamat yang menjelaskan hal tersebut. Allah Swt. berfirman, Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui? (yang kamu lahirkan atau rahasiakan) dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui.”(QS Al-Mulk:14).

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.(QS Al-Anbiya’:107).

Dan Kami turunkan dari Al-Qur‘an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS Al-Isra’:82).

Allah Swt. berfirman, “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.(QS Al-Baqarah:216).

Oleh karena itu, syariat Islam adalah satu-satunya syariat yang layak untuk menangani setiap perbuatan manusia di sepanjang zaman dan di semua tempat, karena syariat Islam adalah hukum ilahi yang abadi, yang diwahyukan oleh Tuhan manusia Yang Maha Mengetahui setiap makhluk-Nya dan apa yang layak untuk mereka.[]

Diterjemahkan dari Majalah Al-Waie edisi 432, terbit pada bulan Muharam 1444 H/Juli-Agustus 2022 M

Klik di sini untuk mengakses sumber

Glosarium:

Ayat-ayat muhkamat: Ayat-ayat yang memiliki makna jelas dan tidak ambigu. Pemahaman dari ayat tersebut tidak diragukan dan mudah dipahami tentang makna dan isinya.

 

Visits: 7

Tags

Bagikan tulisan ini

Tulisan menarik lainnya...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Category

Gabung Channel Telegram