Search
Close this search box.

Tajdid Agama (Bagian 3)

Oleh: Prof. Yusuf Al-Sarisi (Palestina)

Hubungan Tajdid dan Klaim Evolusi

Penyebaran pandangan positif terhadap istilah “evolusi” dalam lingkup global—termasuk di dalamnya kaum muslimin—merupakan perkara yang sangat berbahaya. Maka dari itu, kita harus meluruskan pengaburan dan penyimpangan dalam istilah ini, menggantinya dengan istilah lain yang tepat dan sesuai dengan hakikatnya, dan tidak lagi menggunakan istilah yang rancu.

Evolusi adalah berpindahnya sesuatu dari satu fase ke fase yang lain, yang bermakna perubahan sesuatu menuju kondisi yang lebih baik dalam bentuk yang bertahap. Evolusi menurut pandangan Barat berkaitan dengan modernitas, peradaban, dan kemajuan.

Modernitas dan peradaban pada hakikatnya adalah kata yang dekat dengan makna evolusi, jika tidak ditetapkan atas suatu makna. Bagi Barat, kedua kata tersebut termasuk dari sinonim evolusi. Melakukan evolusi terhadap agama bermakna merubahnya agar dapat mengiringi peradaban dan modernitas, serta menghilangkan segala hal yang menghalangi evolusi agama ke arah yang lebih baik.

Adapun tajdid adalah menjadikan sesuatu seperti suatu hal yang baru, atau mengembalikannya kepada gambaran semula. Maka memperbarui baju adalah memperbaikinya dan menghilangkan segala hal yang melekat padanya agar baju itu bisa kembali seperti baru. Begitu juga pembaharuan alat adalah dengan membersihkan dan memperbaikinya agar kembali seperti semula, untuk bisa digunakan sesuai kegunaan alat tersebut dan menjadikannya seolah baru beroperasi. Kesimpulannya, tajdid adalah mengembalikan sesuatu kepada aslinya dan keadaan awalnya, agar bisa digunakan sesuai fungsi penciptaannya.

Mengenai perbedaan antara evolusi dan tajdid dari sudut pemikiran, yang dimaksud dengan evolusi bukanlah melestarikan esensi sesuatu dan mengembalikan sebagaimana aslinya. Maksud evolusi sebenarnya adalah mengubah sesuatu agar dapat mengiringi peradaban modern, dan menghilangkan pemikiran-pemikiran—yang menghalangi perubahan dan perpindahan—kepada modernitas yang terus berkembang, walaupun hal itu mengharuskan untuk mengubah esensi dan asal dari sesuatu tersebut. Adapun tajdid, maknanya adalah memperbaiki sesuatu dan menghilangkan hal-hal asing yang melekat dengannya, dengan tetap menjaga esensi dan asalnya.

Maka dari itu makna melakukan evolusi terhadap agama adalah mengubah pemikiran-pemikiran miliknya kepada bentuk yang mengiringi peradaban modern, serta menghilangkan penghalang pergerakannya menuju kondisi yang lebih utama. Dengan demikian, akan terjadi pula masuknya beberapa pemikiran ke dalam agama—termasuk pemikiran yang menyelisihi asas agama—, dengan dalih bahwa pemikiran tersebut berperadaban dan modern, sehingga agama dapat berevolusi dengannya.

Sedangkan tajdid agama, maknanya adalah memperbaiki pemahaman agama; mengembalikannya seperti ketika wahyu turun dengan cara memahami fakta nas-nas syar’i dengan bentuk yang benar; dan menghilangkan hal-hal yang melemahkan pemahaman juga benda asing yang melekat dengannya. Maka tajdid agama merupakan proses memurnikan pemikiran juga proses memperjelas dan mensucikan agama dari faktor-faktor pengaburan, penyesatan, dan penyimpangan.

Istilah evolusi digunakan oleh sebagian pihak dengan maksud suatu hal yang memiliki kualitas terbaik (al-ihsan) dan perbaikan (al-tahsin), yang memiliki makna mengemukakan yang terbaik dalam pemahaman terhadap sesuatu dan fenomena; dan bermakna kualitas yang tinggi dalam ketelitian industri. Akan tetapi, makna seperti ini sama saja seperti mencampuradukkan konsep al-ihsan dan evolusi. Padahal sesuatu yang memiliki kualitas terbaik (al-ihsan) bisa terdapat pada hal-hal yang bersifat lama, juga bisa pada hal-hal baru. Sementara dalam evolusi, hal yang baru haruslah lebih baik dan lebih bagus dari yang lama, karena evolusi adalah perpindahan dari satu keadaan ke keadaan lain yang lebih baik.

Teori evolusi di Barat menuntut segala sesuatu yang baru untuk lebih maju dan lebih baik daripada yang lama, serta mengharuskan tidak terjadinya suatu kemunduran dalam sejarah. Akan tetapi, fakta sejarah membuktikan bahwa kualitas terbaik dan perbaikan bisa terdapat pada hal lama, juga pada hal baru. Kualitas terbaik tidak ada hubungannya dengan zaman dahulu dan sekarang. Kualitas terbaik berhubungan dengan tata cara pemahaman dan pelaksanaan sebuah perkara. Sebagai contoh, ilmu bahasa, usuluddin, dan fikih merupakan ilmu zaman dahulu; tidak didapati dari ulama-ulama sekarang yang mendekati (kemampuan) ulama-ulama zaman dahulu yang menemukan ilmu-ilmu itu, memahaminya dengan baik, dan mengarang kitab dalam berbagai disiplin ilmu.

Adapun mengenai kerancuan hubungan evolusi dengan industri modern, pada hakikatnya, evolusi industri lahir dari keberadaan ideologi baru di Eropa yang menghasilkan kebangkitan dalam segala bidang, termasuk bidang sains dan industri. Semua ini tidak ada sangkut pautnya dengan perputaran waktu. Buktinya, ilmu pengetahuan di kalangan umat Islam dulu telah maju dan canggih; akan tetapi mengalami kemunduran dan ketertinggalan seiring dengan merosotnya pemikiran di kalangan umat Islam.

Maka, kita harus meninggalkan penggunaan istilah “evolusi” dan menggunakan istilah yang lebih baik, lebih akurat, dan lebih benar, yaitu istilah “kualitas terbaik”.

Pertanyaannya, kapan tajdid atau evolusi diperlukan?

Ketika problematika suatu masyarakat menumpuk sementara sistem dan undang-undang gagal menyelesaikannya, atau masalah menumpuk satu sama lain tanpa ada jalan keluar, masyarakat akan mencari penyebab kerumitan masalah tersebut, kemudian mereka menemukan jalan keluarnya dengan memperbaharui atau melakukan evolusi terhadap sistem hukum ini. Ini juga dilakukan dalam hal-hal yang berkaitan dengan pemikiran dan konsep kemasyarakatan.

Solusi ini mungkin merupakan langkah yang benar jika sistem, undang-undang, dan konsep itu tidak bersumber dari landasan berfikir yang sahih dan pasti, seperti seperangkat undang-undang, sistem, dan konsep yang dibuat oleh manusia. Dalam keadaan seperti ini, terdapat justifikasi untuk melakukan evolusi dan modernisasi pemikiran, juga undang-undang dengan tujuan mencari solusi yang lebih baik untuk mengatasi masalah manusia; mencari konsep yang lebih baik yang dapat mengiringi peradaban, modernitas, dan kemajuan. Tetapi jika pemikiran dan undang-undang ini berasal dari kaidah berfikir yang sahih dan pasti (yaitu agama ilahi) yang berasal dari Pencipta manusia, maka hanya tajdidlah yang dapat digunakan, sedangkan evolusi dan modernisasi tidak dapat digunakan sama sekali.

Islam adalah agama Allah yang kebatilan tidak datang kepadanya, baik dari depan maupun dari belakang. Islam berasal dari Pencipta manusia dan Dia lebih mengetahui terhadap apa yang cocok untuk manusia dari segi ide, peraturan, dan undang-undang. Maka manusia tidak boleh menyentuh dasar dan esensi agama ini maupun apa yang dibawanya dari hukum-hukum syariat, karena semua ini bagian dari wahyu ilahi. Oleh karena itu, tidak ada ruang bagi evolusi dan modernisasi dalam agama Islam. Karena Islam adalah agama ilahi dari Yang Mahabijaksana.

Tujuan orang-orang yang menganjurkan evolusi adalah untuk memasukkan ide-ide dari peradaban kapitalis Barat ke dalam Islam, di bawah slogan peradaban, modernisasi, dan perkembangan. Inilah alasan tambahan yang menjadikan kami bersikeras bahwa agama Islam tidak membutuhkan evolusi. Mereka menganjurkan evolusi, namun pada kenyataannya membuat Islam hanya bertaklid buta pada peradaban yang sedang berkuasa. Peradaban kapitalis dan ideologinya dibuat oleh manusia, maka pasti ia memiliki segala macam kesalahan, cacat, dan kekurangan—di samping kerusakan peradaban itu sendiri pada asas dan kaidah berfikirnya—. Ditambah lagi kegagalannya dalam penerapan secara praktis, bencana yang ia berikan pada dunia, juga kejahatannya terhadap orang-orang non-Eropa.

Adapun alasan diharuskan adanya tajdid agama—meskipun Islam merupakan agama ilahi yang tidak mengalami perubahan maupun evolusi—adalah karena sesuatu yang disebut tajdid tidak berkaitan dengan perubahan berbagai nas agama (baik dari Al-Qur’an maupun hadis), juga tidak berkaitan dengan perubahan dan perkembangan bahasa Arab. Hal itu dikarenakan—sebagaimana yang telah disebutkan di mukadimah—Islam merupakan agama yang diterapkan oleh manusia di dalam kehidupan, sehingga (merupakan suatu keniscayaan) jika tercipta saling dorong mendorong antara pemikiran Islam dengan pemikiran lain, munculnya sikap terlalu ekstrim, dan terjadi penyelewengan dalam penerapan nilai-nilai maupun peraturan Islam.

Berbagai fakta yang muncul mengharuskan adanya penetapan hukum syara, yang mana hal tersebut dapat mengakibatkan kemungkinan masuknya pemikiran-pemikiran asing terhadap Islam. Ekstremisme dan penyelewengan juga dapat menyebabkan lemahnya pemahaman serta terlepasnya hubungan antara fakta-fakta tersebut dengan hukum-hukumnya. Jika berbagai faktor ini terus menerus terjadi, dapat dipastikan mengakibatkan pemisahan antara Islam dan realita. Semua inilah yang akan menuntut adanya tajdid secara terus-menerus.

Adapun terkait perubahan bahasa Arab, berdasarkan sunatullah sesungguhnya bahasa akan mengalami perbedaan, perubahaan, dan beraneka ragam bentuknya seiring perkembangan zaman sebagaimana firman-Nya, “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi, serta perbedaan bahasamu dan warna kulitmu.” (QS Ar-Rum:22)

Bahasa Arab yang mana wahyu diturunkan dengannya bukanlah bahasa Arab seperti hari ini. Ia telah mengalami banyak perubahan dan perbedaan seiring berjalannya waktu hingga saat ini menjadi sekumpulan dari dialek bahasa daerah.

Yang dimaksud tajdid dalam bahasa bukanlah aktivitas untuk menjadikan orang-orang Arab kembali berbicara dengan bahasa Arab fusha—yakni bahasa Quraisy yang mana wahyu diturunkan dengannya—, karena hal tersebut merupakan perkara yang sangat susah, juga bukan suatu perkara yang dituntut oleh syara’. Yang dituntut oleh syariat Islam adalah memahami berbagai nas wahyu dengan memahami bahasa Arab pada masa wahyu diturunkan. Adapun bahasa Arab yang terdapat setelah wahyu diturunkan, maka tidak dapat dijadikan hujah dan tidak perlu diperhatikan.

Kesimpulannya, tajdid bahasa dilakukan dengan mengembalikan pemahaman bahasa yang benar tentang nas syara’ yang telah mengalami perubahan dan perbedaan di antara orang-orang Arab, sejak terputusnya wahyu hingga hari ini. Hal ini karena khitab syar’i (seruan syar’i) yang sah adalah seruan yang dengannya wahyu diturunkan dan ditujukan kepada orang-orang Arab sesuai dengan pemahaman mereka sebagai orang Arab terhadap nas tersebut, dan pemahaman ini tidak boleh berkembang dan berubah seiring waktu, melainkan harus dilestarikan sebagaimana mestinya sebelum terputusnya wahyu.

Oleh karena itu, para mujadid, mujtahid, penafsir, fukaha, dan semua ulama syari’at harus menguasai bahasa dan lisan yang digunakan orang Quraisy dan Arab pada saat turunnya wahyu, sehingga masing-masing dari mereka akan mampu memahami dengan benar apa yang dimaksud syara’ melalui kata-katanya.

Ahli bahasa pada abad-abad awal—bersamaan dengan dimulainya apa yang disebut kerusakan lisan—telah menelusuri suku-suku Arab klasik; mengkodifikasi serta menulis bahasa dan syair-syair Arab (yang dinamakan Diwan Arab); dan menciptakan pengetahuan bahasa yang pasti diperlukan untuk memahami sesuatu, seperti balagah (ilmu retorika), nahu (ilmu gramatika), ilmu saraf (morfologi), fikih lughah (filologi), imla, khat, maajim (leksikologi), dan lain-lain.

Dengan demikian, para ahli bahasa dan ulama Islam telah menghindarkan kita dari masalah-masalah ini (menemukan disiplin ilmu). Yang dituntut saat ini adalah mempelajari ilmu-ilmu itu dan bertumpu padanya dalam memahami nas-nas syara’, agar pemahaman kita terhadap nas syara’ akan seperti pemahaman sahabat Rasulullah saw., dan ini adalah kualitas terbaik yang diperlukan.

Tajdid juga dilakukan dengan memahami fakta-fakta yang karenanya hukum syara’ turun sebelum terputusnya wahyu, arti lainnya adalah memahami ilat sebuah hukum (al-manath). Pemahaman nas syara’ para fukaha atau mujtahid boleh jadi benar dan tidak perlu dipertanyakan lagi, sesuai dengan pemahaman bahasa dan syariat dari nas-nas tersebut. Tetapi masalahnya mungkin terjadi saat memahami dan membedakan fakta yang berkaitan dengan nas tersebut. Hal ini menyebabkan terjadinya kekacauan ketika nas-nas itu diberlakukan selain pada fakta dan ilat syar’i-nya. Untuk alasan inilah, para ulama menulis tentang alasan turunnya Al-Qur’an (asbabunnuzul) dan alasan didatangkanya sebuah hadis (asbab al-wurud).

Para ulama terdahulu juga menulis sirah dan al-maghazi, karena hal itu membantu dalam memahami fakta nas-nas. Adapun tajdid dalam perkara ini adalah dengan cara mengamati tempat-tempat, peninggalan-peninggalan, kondisi iklim, dan kondisi alam yang mendominasi pada zaman turunnya wahyu. Upaya inilah yang sangat berpotensi untuk diperbarui. Manfaatnya seperti mengetahui alat ukur dan alat timbang yang sah seperti satuan ukur sha‘, dinar yang sah, dziraa‘, kulah, dsb.

Juga mengetahui alat-alat perang, alat-alat tempur, pakaian-pakaian, dan alat-alat makan yang dahulu digunakan; mengetahui mekanisme pembangunan kota dan pedesaan, pembangunan sumur air, serta berbagai metode pertanian dan industri. Contoh-contoh ini dapat membantu memahami banyak perkara, seperti safar yang sesuai dengan syariat; hukum air, jalan, dan bangunan; hak syuf’ah, serta yang lainnya. Semua ini telah dirincikan oleh para mujtahid dan fikih dalam menetapkan ilat dan memahami fakta yang terjadi saat diturunkannya nas-nas syar’i.

Adapun tindak kriminal yang terjadi di Haramain berupa destruksi peninggalan Islam dengan alasan yang lemah. Mereka menghancurkan peninggalan-peninggalan penting seperti rumah Nabi saw., rumah-rumah para sahabat, masjid-masjid bersejarah, dan yang lainnya. Maka pada hakikatnya, ini adalah tindak kejahatan terhadap hak kaum muslimin dan sejarah mereka. Padahal, yang seharusnya dilakukan adalah menjaga semua peninggalan Islam, terlebih peninggalan-peninggalan yang ada saat zaman turunnya wahyu karena keterikatannya dengan fakta-fakta yang diwahyukan oleh nas-nas syar’i; juga peninggalan-peninggalan yang membantu kita untuk memahami ilat hukum syara’, sirah Nabi saw., dan sejarah umat Islam.

Maka tajdid yang sebenarnya dituntut dari kaum muslimin saat ini adalah pemahaman Islam seperti pemahaman yang murni pada zaman turunnya wahyu kepada Rasulullah saw.. Tajdid pemahaman ini dilakukan dengan berpegang teguh dengan aturan syar’i dan aqli yang spesifik, dengan tujuan untuk memperbaiki pemahaman atas nas-nas syara’ dan pemahaman ilat hukum yang nas-nas syara’ tadi terikat dengannya. Serta penerapannya pada fakta-fakta baru, yang sesuai dengan fakta yang sama di mana nas tersebut diturunkan atasnya.

Ketika ada fakta baru yang belum memiliki hukum syara’ yang telah ditetapkan oleh fukaha terdahulu, maka para mujtahid dan fukaha akan melakukan ijtihad untuk menggali hukum syara’ bagi perkara tersebut, sesuai dengan standar/tata cara ilmu usul fikih. []

Diterjemahkan dari Majalah Al-Waie edisi 431, terbit pada bulan Zulhijah 1443 H/Juli 2022 M

Glosarium:

Al-Maghazi: Sejarah Nabi Muhammad saw. saat ikut dalam peperangan.

Syuf’ah: Pola akuisisi dalam fikih Islam.

Visits: 15

Tags

Bagikan tulisan ini

Tulisan menarik lainnya...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Category

Gabung Channel Telegram