Search
Close this search box.

Kehancuran Fiqh di Tangan Ulama yang Tidak Kompeten Adalah Sebuah Keniscayaan

Oleh: Syekh Ishom Amirah, Baitul Maqdis –Palestina yang tertawan

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam kepada Rasulullah, keluarga beliau, para sahabat, serta siapapun yang mengimaninya, wa ba’du.

Allah Yang Maha Benar, Maha Suci dan Maha Tinggi telah berfirman, “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, ‘Manakala Aku memberikan kitab dan hikmah kepadamu lalu datang kepada kamu seorang Rasul yang membenarkan apa yang ada pada kamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.’ Allah berfirman, ‘Apakah kamu setuju dan menerima perjanjian dengan-Ku atas yang demikian itu?’ Mereka menjawab, ‘Kami setuju.’ Allah berfirman, ‘Kalau begitu bersaksilah kamu (para nabi) dan Aku menjadi saksi bersama kamu.’” (Q.S. Ali Imran: 81)

Ubad bin Mansur bertanya kepada Hasan RA mengenai perjanjian itu, ia berkata, “Allah mengambil perjanjian dari para nabi, yaitu: ‘Hendaklah yang pertama dari kalian menyampaikan pada yang terakhir, dan janganlah kalian berselisih.’”

Sebagian orang mengatakan makna redaksi tersebut adalah “Allah SWT mengambil perjanjian dari para nabi dan umat-umatnya”.

Redaksi tersebut dibatasi hanya menyebutkan para nabi tanpa menyebutkan umatnya. Karena dalam redaksi, mengambil perjanjian kepada yang diikuti (yaitu para nabi) merupakan sebuah dalil atas pengambilan perjanjian terhadap pengikutnya. Karena (setiap) umat adalah pengikut para nabi.

Tidak diragukan bahwa para ulama adalah pewaris para nabi yang mewarisi ilmu dari mereka. Dengan warisan ini, mereka menjadi orang-orang yang dipercaya oleh umat manusia dan menjadi penghubung yang menunjuki mereka ke dalam petunjuk dan jalan yang benar. Jika mereka menunaikan hak-hak warisan ini sesuai dengan syariat yang diperintahkan, maka Allah SWT akan menyatukan mereka dengan para nabi, para pecinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang shalih dan mereka itulah sebaik-baik kawan.

Namun, jika mereka menyembunyikan warisan ini di belakang punggung mereka, dan membelinya dengan harga yang murah, maka Allah SWT akan menjadikan mereka sebagai bahan bakar pertama neraka di hari kiamat, Allah nyalakan apinya dengan mereka sebagai bahan bakar setelah mengadili mereka.

Sebagaimana hadits yang terdapat dalam kitab Shahih Muslim, dari Abu Hurairah RA berkata: Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya manusia pertama yang diadili pada Hari Kiamat adalah orang yang mati syahid di jalan Allah. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatan yang diberikan di dunia, lalu ia pun mengenalinya. Allah bertanya kepadanya, apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab, ‘Aku berperang semata-mata karena Engkau sehingga aku mati syahid.’ Allah berkata, ‘Engkau berdusta! Engkau berperang supaya dikatakan seorang yang gagah berani, dan telah dikatakan padamu. Kemudian diperintahkan malaikat agar diseret di atas wajahnya hingga dilemparkan ke dalam neraka.

Kemudian seorang penuntut ilmu yang telah mengajarkannya serta membaca  Al-Quran. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatannya, maka ia pun mengakuinya. Kemudian Allah menanyakannya, apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab, ‘Aku menuntut ilmu dan mengajarkannya serta aku membaca  Al-Quran hanyalah karena Engkau.’ Allah berkata, ‘Engkau berdusta! Engkau menuntut ilmu agar dikatakan seorang ‘alim dan engkau membaca  Al-Quran supaya dikatakan seorang qari’ (pembaca al Qur’an) dan telah dikatakan padamu. Kemudian diperintahkan malaikat agar diseret di atas wajahnya hingga dilemparkan ke dalam neraka.

Kemudian orang berikutnya adalah seorang yang diberikan kelapangan rezeki dan berbagai macam harta benda. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatan, maka ia pun mengenalinya. Allah bertanya, ‘Apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat-nikmat itu?’ Dia menjawab, ‘Aku tidak pernah meninggalkan sedekah dan infak pada jalan yang Engkau cintai, melainkan pasti aku melakukannya semata-mata karena Engkau.’ Allah berkata, ‘Engkau berdusta! Engkau berbuat demikian supaya dikatakan seorang dermawan dan telah dikatakan padamu. Kemudian diperintahkan malaikat agar diseret di atas wajahnya hingga dilemparkan ke dalam neraka.“

Ini adalah ancaman jelas bagi para ulama yang mencari keridhaan penguasa dengan ilmu mereka pada perkara yang dimurkai Allah SWT.

Kami tidak butuh menetapkan hukum keharaman normalisasi dengan entitas Yahudi –perampas Bumi Isra Mi’raj yang di dalamnya terdapat Masjid Al-Aqsha yang diberkahi. Akan tetapi yang membuat kami resah adalah adanya upaya pencatutan nas-nas syara’ dari  Al-Quran, sunnah, dan selain keduanya dari kalangan para ulama resmi, agar sejalan dengan keinginan para penguasa negara-negara kecil yang berbahaya nan munafik, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, dalam normalisasi (hubungan mereka) dengan entitas Yahudi.

Para ulama ini gencar mencari pembenaran atas normalisasi yang dilakukan dengan entitas Yahudi dan berupaya mempropagandakannya kepada publik, yang membuat kita semakin meyakini bahwa Lembaga Keagamaan Resmi tidaklah independen, terutama setelah lembaga ini mengubah fatwa dan hukum-hukum agamanya sesuai dengan berubahnya keadaan politik dan sudut pandang para penguasa di setiap negara.

Para ulama yang berada di lembaga tersebut telah menjilat antek penguasa serta memperbaiki citra buruk para penguasa dan memoles rekam jejak kejahatan mereka di depan publik. Lebih dari itu, fatwa-fatwa yang terbit menunjukkan berbagai kontradiksi, bahkan dalam jangka waktu yang pendek. Sebagai contoh sebagian mereka telah memfatwakan haramnya musik, lalu muncul kemudian fatwa yang membolehkannya.

Juga memfatwakan wajibnya memerangi rezim Bashar Assad di Suriah, lalu mengharamkannya. Begitu pula dengan kepala pimpinan mereka di Masjidil Haram yang telah menerbitkan fatwa untuk memusuhi Yahudi sang Perampas Palestina dan Masjid Al-Aqsha, lalu ia sendiri yang membuka jalan normalisasi dengan Yahudi. Ia melontarkan dalil perihal kebolehan normalisasi dengan pihak Yahudi yang tidak sesuai dengan standar qiyas yang berlaku dalam syariat, karena tidak ada satupun illat (sebab) yang bisa menyatukan fakta-fakta yang dijadikan sumber dalil dengan fakta (bahwa) entitas Yahudi adalah Perampas Masjid Al-Aqsha dan bumi yang diberkahi, Palestina.

Kekacauan mencolok yang terdapat di dalam fatwa-fatwa ulama tersebut membuat mereka tidak lagi dapat dipercaya dalam urusan agama. Dengan ulah mereka yang mengakibatkan kekacauan fiqh, mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan serta mengharamkan apa yang Allah halalkan. Kekacauan ini nampak jelas sehingga perlu adanya pemurnian fiqh kepada para pelaku atas apa yang menimpanya –meskipun terhadap ulama yang paling berilmu di dunia– agar ia dapat membaik dan pulih dari sakitnya.

Kita tidak akan mampu mengatasi keniscayaan yang berbahaya ini, dan kita tidak akan sanggup pula menyingkirkan bencana kekacauan fiqh ini kecuali dengan berjuang bersama para pengemban dakwah untuk menegakkan Negara Khilafah Rasyidah kedua berdasarkan metode kenabian yang telah dijanjikan Allah SWT dan telah dikabarkan oleh Rasulullah SAW. Lalu kita akan mengumumkan pada dunia terbebasnya Daulah Islam dari kekacauan fiqh sebagaimana yang telah menimpa lembaga-lembaga keagamaan dan sumber-sumber fiqh kita.

Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab RA bahwa Nabi SAW bersabda: “Berilah kabar gembira kepada umat ini dengan kemuliaan, keagungan, agama, pertolongan dan kekuasaan di muka bumi. Barangsiapa di antara mereka beramal amalan akhirat hanya untuk kenikmatan dunia, maka dia tidak akan mendapatkan bagian di akhirat.”

Sampai saat itu tiba, maka tugas para ulama rabbani yang memuliakan dirinya dan mendaulat kedudukannya diantara masyarakat sebagai pewaris Rasulullah SAW adalah menjadi orang pertama yang mencegah penguasa dari kehancuran dan ulahnya berbuat kerusakan, menyuarakan tuntutan agar berhukum dengan hukum Allah, mencabut semua hukum-hukum thagut dan jahiliyah. Serta di saat yang bersamaan berupaya menyadarkan umat, menyebarluaskan amar ma’ruf nahyi munkar agar masyarakat bergegas sebagaimana gemuruh aliran air bah meruntuhkan tahta tirani, lalu membaiat seorang imam yang memerintah sesuai dengan Kitabullah dan sunnah.

Diterjemahkan dari Surat Kabar Ar-Rayah edisi 307, terbit pada Rabu, 20 Safar 1442 H/7 Oktober 2020 M

Klik disini untuk mengakses sumber

Visits: 9

Tags

Bagikan tulisan ini

Tulisan menarik lainnya...

One Response

  1. Alhamdulillah, Subkhanalloh semoga generasi ini menjadi motor perubahan sistem yang hakiki… Selamat berjuang wahai generasi harapan peradaban baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Category

Gabung Channel Telegram