Oleh: Dr. Muhammad Jailani
Pada Senin (19/09/2022), Parlemen Yordania menyetujui Undang-Undang (UU) Hak Anak yang menyatakan dalam Pasal Keduanya bahwa, “Setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun adalah anak, dan bahwa pihak-pihak yang berwenang dalam segala hal yang berkaitan dengan hak anak adalah setiap badan publik, sipil, atau swasta yang bersangkutan dengan anak atau yang bertugas memberikan pelayanan kepadanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Kami tidak akan membahas pasal demi pasal UU tersebut, sebab apa pun yang dibangun di atas kebatilan, maka ia juga batil sejak asasnya. Terlepas dari segala yang tercantum dalam pemerincian pasal-pasalnya.
Bahwa Pasal Kedua dalam UU tersebut dianggap sebagai dasar, itu adalah fakta. Ini karena Pasal Pertama hanya berkaitan dengan penamaan UU dan tidak ada kaitannya dengan struktur atau maknanya. Adapun Pasal Kedua menetapkan tentang struktur UU, dokumennya, dan badan-badan yang dianggap menjadi otoritasnya.
Pembuat UU itu juga tidak segan-segan menyebutkan secara tegas dan terperinci mengenai badan resmi dan yang dianggap berhubungan langsung dengan segala sesuatu terkait hak anak, disebutkan sebagai “setiap badan publik, sipil, atau swasta yang bersangkutan dengan anak” atau “yang bertugas memberikan pelayanan kepadanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Tampak tidak ada rasa malu dalam UU tersebut. Oleh karenanya, siapa pun yang menyetujuinya, sungguh ia telah dengan berani menyingkirkan rujukan (sumber) utama dalam pembuatan UU yang berkaitan dengan kehidupan umat Islam, yaitu wahyu Allah Swt., berupa Al-Qur’an dan sunah yang mulia.
Tidak ada landasan utama dan satu-satunya yang mengatur kehidupan manusia, beserta hubungannya dengan sesama—termasuk anak-anak, laki-laki maupun perempuan—kecuali Al-Qur’an dan sunah.
—
Saya tidak akan menjelaskan hak-hak anak dalam hukum Islam karena hal itu sudah masyhur untuk didefinisikan dan lebih jelas, daripada menjadi subjek kontroversi atau diskusi. Permasalahannya justru terletak pada penyerahan kehidupan anak dan apa pun yang terkait dengannya kepada pihak-pihak yang membuat kerusakan di muka bumi. Bahkan, pihak-pihak tersebut melakukan segala daya untuk menghancurkan kehidupan seluruh bangsa, baik orang tua dan anak-anak, laki-laki maupun perempuan. Namun, dengan angkuhnya, UU menyebut mereka sebagai “badan publik, sipil, dan swasta” tanpa menyebutkan sifat, identitas, dan rujukan mereka, meskipun kita mengetahui pasti kebenarannya.
Badan dan rujukan yang diadopsi oleh hukum yang berjalan di negara mereka pada dasarnya tidak akan melindungi anak (laki-laki maupun perempuan), melainkan justru merampas hak-hak mereka. Amerika sendiri—yang mengeluarkan UU tersebut dan memberlakukannya pada para partner, pengikut, dan pekerjanya—selama setahun terakhir ini justru telah menghasilkan berbagai kasus pelecehan seksual, moral, dan fisik pada 15% anak-anak mereka. Biaya yang dihasilkan dari serangan brutal itu diperkirakan lebih dari 590 miliar dolar dalam satu tahun! Statistik mereka menunjukkan bahwa setiap 10 detik, seorang anak mengalami pelecehan, penganiayaan, penelantaran, dan perlakuan buruk.
Statistik di Amerika—negara yang menjadi sumber hukum yang diterima oleh negara-negara di dunia dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat—menunjukkan bahwa anak-anak menjadi 65% penerima perawatan atau hukuman akibat berurusan dengan narkoba. Juga bahwa 14% laki-laki dan 35% perempuan yang menghabiskan waktu di penjara (buah dari liberalisme) telah mengalami penganiayaan, pelecehan, dan pengabaian pada masa kecil mereka.
Badan publik, swasta, dan sipil yang kewarganegaraannya tidak ditentukan oleh hukum adalah badan dan asosiasi yang telah bekerja dengan segala jenis ketakadilan dan penganiayaan, yang timbul dari ketakadilan hukum dan ide dasarnya; untuk menghancurkan jutaan anak, menggusur mereka, dan menjualnya di pasar budak untuk seks dan prostitusi.
Statistik menunjukkan bahwa 88% dari anak-anak korban tunawisma di Amerika dan Eropa—yang mengeluarkan hukum dan peraturan yang menyedihkan untuk kami—adalah termasuk anak-anak yang berhasil melarikan diri dari panti asuhan (yang menculik anak-anak dari orang tua mereka dan berakhir di jalanan). Mereka tidak berada di panti jompo yang membuka jalan bagi mereka untuk keluar dari para pedagang seks dan penganiayaan, yang nilai perdagangannya diperkirakan lebih dari 150 miliar dolar dalam setahun!
—
Apa yang bisa Anda harapkan dari aturan dan UU yang telah mengusir puluhan juta jiwa, membunuh jutaan anak, juga menjadikan mereka komoditas murah untuk perdagangan narkoba? Allah Swt. tidak melindungi orang-orang yang mengakui hukum-hukum seperti ini.
Bagaimana bisa Anda menukar sesuatu yang baik dengan sesuatu yang rendah? Beraninya Anda melaksanakan aturan jahiliah dan meninggalkan aturan Yang Maha Pengasih dan Penyayang? Siapakah yang lebih baik keputusannya daripada Allah, wahai orang-orang yang menyepakati aturan-aturan zalim? Ini adalah apa yang telah didengar dan disimpulkan, siapakah yang Mahabijaksana dan Mahaadil selain Allah?
Persoalannya bukan pada pemerincian UU, bukan pada pembahasan pasal-pasal (pasal demi pasalnya), ataupun mengubah kata di sana-sini. Ini adalah perbuatan tercela sejak asasnya karena membahas dan mencari aturan selain dari aturan-Nya.
Apakah Anda tidak membaca Kitabullah atau mendengarnya di pemakaman-pemakaman yang Anda hadiri, entah secara sengaja aau tidak sengaja mendengar ayat-ayat-Nya? Tidakkah Anda mendengar kata-kata kebenaran yang dinyatakan dalam ayat-ayat yang difirmankan-Nya, yang merupakan aturan dan yang Anda yakini—setidaknya apa pun yang akal Anda bisa terima—?
Allah Swt. berfirman, “Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada tagut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari tagut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya.[60] Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Marilah (patuh) kepada apa yang telah diturunkan Allah dan (patuh) kepada Rasul,’ (niscaya) engkau (Muhammad) melihat orang munafik menghalangi dengan keras darimu.[61]” (QS An-Nisa’:60-61)
Tidakkah tampak bagi Anda murka Allah Swt. bagi siapa pun yang berpaling dari hukum dan syariat-Nya, kemudian menggunakan aturan tagut? Oleh karenanya, dengan napas-Nya, semoga saja mereka yang membuat, berhukum, menyetujui, dan menerima hukum apa pun yang tidak bersumber dari-Nya, bisa segera sadar dari pingsannya.
Lalu, apa pendapat Anda tentang firman Allah Yang Mahakuasa ketika menyatakan, “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS An-Nisa:65)
—
Kami tidak berharap jawaban Anda atas hal itu. Begitu pula alasan, keterangan, penjelasan, interpretasi, fatwa, atau omong kosong apa pun itu. Kami tidak berhak meminta pertanggungjawaban Anda maupun tuan Anda. Akan tetapi, Allahlah yang kelak meminta pertanggungjawaban dan menghisab Anda atas segala yang telah Anda perbuat.
Hanya saja, kami memiliki pertanyaan untuk Anda, akankah miliaran dolar yang dijanjikan Amerika pada negara Anda bisa menyelamatkan Anda dari perhitungan-Nya yang amat berat? Apakah Anda bisa menyelamatkan putra-putri Anda dari kejahatan mengerikan yang menimpa Anda dan mereka? Apakah uang pinjaman, hadiah, dan suap bisa menguntungkan Anda dan membawa kebaikan untuk negara Anda dan putra-putri Anda?
Tidakkah Anda melihat bahwa segala sesuatu yang diklaim sebagai peraturan dan sistem, semuanya menjadi rendah? Pendidikan, kesehatan, makanan, maupun kehidupan yang layak, semuanya menguap dan lenyap di depan mata semua orang. Tidakkah Anda melihatnya? Tidakkah Anda mengerti?
“Belum tibakah waktunya bagi orang-orang yang beriman untuk secara khusyuk mengingat Allah dan mematuhi kebenaran yang telah diwahyukan (kepada mereka). Dan janganlah mereka (berlaku) seperti orang-orang yang telah menerima Kitab sebelum itu, kemudian mereka melalui masa yang panjang sehingga hati mereka menjadi keras. Dan banyak di antara mereka menjadi orang-orang fasik.” (QS Al-Hadid:16).[]
Diterjemahkan dari surat kabar Al-Rayah edisi 411, terbit pada Rabu, 09 Rabiulawal 1444 H/5 Oktober 2022 M
Klik disini untuk mengakses sumber
Visits: 4