Search
Close this search box.

Institusi Internasional adalah Alat Perang Orang Kafir untuk Melawan Islam

Landasan munculnya hukum internasional berawal dari persatuan negara-negara Eropa yang beragama Nasrani untuk melawan Kesultanan Utsmaniyah pada akhir abad ke-16 M, yang kemudian menyebabkan munculnya The Family International/TFI (gerakan agama baru kekristenan yang didirikan pada 1968, ed.) yang berkembang pada pertengahan abad ke-17. Komunitas ini mengadakan Konferensi Perdamaian Westfalen pada tahun 1648 M dan menetapkan beberapa ketentuan yang mengatur hubungan antarmereka dalam rangka menghadapi Daulah Islam juga meletakkan dasar-dasar bagi apa yang dinamakan hukum internasional. Yang mana hukum ini tidak mencakup Daulah Islam.

Semua hal yang  mereka sepakati berupa hak, kewajiban, dan larangan adalah untuk menaungi negara-negara Eropa dan negara-negara Nasrani lain yang kemudian bergabung di dalamnya. Akan tetapi, hal tersebut dilarang oleh Negara Islam dan umat Islam pada umumnya. Di mana akhirnya dia dapat diterima pada tahun 1856 M setelah adanya pemaksaan syarat-syarat yang keras, seperti tidak adanya penerapan hukum-hukum Islam dalam hubungan internasional.

Hukum internasional yang berasal dari TFI ini telah memunculkan gagasan “keseimbangan internasional” yang menghalangi perkembangan negara-negara dengan dalih memperhitungkan yang lain. Muncul juga gagasan “konferensi internasional” yang diadakan untuk menjaga kepentingan negara-negara Eropa, terutama negara-negara besar. Dasar hukum internasional sebenarnya diciptakan untuk menjaga kepentingan negara-negara Eropa, baru kemudian kepentingan negara-negara besar di dunia. 

Setelah ikatan hukum internasional dan seluruh organisasinya hancur pada Perang Dunia I, Inggris dan Prancis kembali membentuk komunitas internasional dengan nama Liga Bangsa-Bangsa (LBB), yang mengadopsi kembali apa yang dahulu telah diadopsi TFI, yaitu “hukum keseimbangan internasional” dan konferensi sebagai alat untuk menstabilkan situasi internasional, yang dikendalikan oleh negara-negara besar pada saat itu, seperti Inggris dan Prancis . 

Namun nyatanya, LBB tidak mampu menjaga keseimbangan internasional dan mencegah perang, baik melalui perjanjian maupun konferensi. Maka tercetuslah banyak perang, di antara beberapa yang masyhur adalah Perang  Cina-Jepang tahun 1933 M, kemudian invasi Jerman pada Austria dan Czechoslovakia pada tahun 1938 M, lalu Polandia pada tahun 1939 M, hingga pecahnya Perang Dunia II pada tahun 1939 M, dan Liga Bangsa-Bangsa—yang bersumber dari Nasrani—pun runtuh.

Tidak lama setelah Perang Dunia II berakhir, negara-negara pemenang (Sekutu) bergegas membangun kembali TFI beserta hukum-hukumnya dalam sebuah organisasi baru yang dinamakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mereka mengorganisir pengaturan baru, yang menambahkan United Nations Security Council (UNSC) sebagai alat yang kuat untuk menjaga negara yang disebut sebagai “negara adidaya”  (Amerika, Britania Raya, Prancis, Uni Soviet, dan Cina). Mereka merumuskan kembali hukum internasional dengan dasar landasan yang sama seperti yang digunakan dalam perumusan hukum TFI dan membentuk Mahkamah Internasional (Internationa Cour of Justice/ICJ) untuk PBB. 

Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan lembaga keuangan dibawahnya seperti Bank Dunia dan IMF juga didirikan untuk mencapai kepentingan keuangan negara-negara besar kapitalis. 

Inilah sekilas tentang munculnya hukum dan organisasi-organisasi internasional. Faktanya, semua itu muncul—dari awal mula hingga seterusnya—untuk menjadi pelindung dan pembela umat Nasrani saja. Organisasi ini telah mengabaikan pembunuhan terhadap anak-anak, perempuan, serta pemboman terhadap rumah sakit, sumber energi, air, dan komunikasi di negara negara-negara muslim. Sebagaimana ulah entitas Yahudi—dan negara-negara besar seperti Amerika, Inggris, dan Prancis yang pasang badan membelanya—yang kita saksikan di Gaza. 

Akan tetapi, negara-negara ini tidak tinggal diam pada Perang Rusia-Ukraina, karena mereka adalah sesama bangsa Nasrani. Namun selama Perang Dunia II, umat Nasrani tidak peduli dengan penjatuhan dua bom atom di Jepang, sebab masyarakat Jepang tidak pantas mendapat kasih sayang dan kelembutan sebagaimana bangsa Eropa.

Kenyataan yang tidak bisa dibantah oleh siapa pun adalah bahwa eksistensi organisasi internasional, khususnya yang muncul setelah Perang Dunia II, memiliki dua tujuan utama. Pertama, memungkinkan negara-negara besar yang dipimpin oleh Amerika untuk mencapai kepentingan kolonialnya melalui berbagai organisasi yang undang-undangnya telah dirumuskan dengan cermat, agar negara-negara kolonial tersebut memiliki peluang untuk mencapai kepentingan mereka sepenuhnya. Dari aspek finansial dan perdagangan, telah dibentuk Bank Dunia, IMF, dan WTO yang memberlakukan pinjaman—yang tidak dapat mereka bayar kembali—pada sebagian besar negara di dunia. Mereka juga menetapkan mata uang tertentu yang diberi sifat kesucian dan tidak seorang pun berhak bertanya tentang jaminan (cadangan emas) mata uang tersebut, seperti halnya dolar.

Kedua, menjadikan organisasi ini sebagai pembatas besi antara rakyat negara-negara lemah dengan negara-negara besar. Sehingga, jika terdapat musibah yang menimpa suatu negara disebabkan negara-negara besar, maka pintu Dewan Keamanan PBB dan organisasi keamanan selalu terbuka. Akan tetapi, yang bisa dilakukan hanyalah masuk dan mengajukan keluhan sembari menitikkan air mata sebanyak yang diinginkan. Anda tidak akan bisa mencapai keinginan, merealisasikan tujuan, atau menghilangkan kezaliman dari bangsa dan negara Anda. 

Dari segala hal yang telah dilakukan AS, baik penjajahannya ke Irak dan Afganistan, ataupun genosida ratusan ribu orang di Vietnam dan Korea, tidak ada satu pun dari korban yang bisa mencapai tujuannya. Jika pun ingin, maka lihatlah di sana ada PBB, silakan datangi dan yang bisa Anda lakukan hanyalah mengajukan keluhan.

Sejak dipaksakannya pendudukan Yahudi, permasalahan Palestina hingga saat ini terus keluar-masuk dan terombang-ambing di koridor Dewan Keamanan dan PBB. Setelah semua resolusi yang dikeluarkan, permasalahan ini masih berada jauh dari solusi yang adil. 

Apa yang dilakukan entitas penjajah (Yahudi) kepada Palestina di Gaza telah melanggar semua hukum internasional dengan sangat jelas. Namun, mereka dibiarkan melakukan apa yang mereka inginkan karena negara-negara Kristen Eropalah yang menciptakan entitas tersebut untuk melayani kepentingan mereka, sehingga hukum internasional tidak berlaku atasnya. 

Jikalau entitas Yahudi menyangkal adanya kepentingan Barat—yang  beragama Nasrani—maka Anda akan dapati bahwa Barat akan selalu memperhitungkan setiap batu yang mereka lempar, atau anak yang mereka bunuh, atau bangunan yang mereka runtuhkan. Tetapi orang-orang Yahudi sangat meyakini bahwa mereka aman dari kejahatan negara-negara yang telah membuat undang-undang untuk menghukum siapa saja yang memberontak melawan mereka.

Setelah semua fakta ini, kaum muslimin tidaklah pantas menjadi bagian dari organisasi-organisasi internasional yang ada, dan tidak boleh tunduk pada penindasan organisasi-organisasi tersebut dan perbuatan aniaya mereka. 

Kaum muslimin harus menghadapi musuh-musuh mereka secara langsung, dan tidak lagi berlindung di balik sistem yang tujuan awal kelahirannya adalah untuk memerangi Islam dan umat Islam sejak abad ke-16. 

Siapa pun yang saat ini menyerukan agar negara Yahudi diadili di hadapan Mahkamah Internasional, seharusnya mengetahui bahwa hukum-hukum pengadilan ini pada mulanya diciptakan untuk melawan Kesultanan Utsmaniyah, dan juga pastinya, melawan anda sebagai salah satu keturunannya, meskipun hanya sebatas hubungan darah. 

Salah satu prioritas Khilafah Islam berikutnya—dengan izin Allah—yang paling utama adalah menghancurkan organisasi-organisasi palsu yang menjadi sandaran Amerika dan Eropa, yang mereka jadikan sebagai tembok perlindungan. Agar perlawanan dapat dilakukan secara langsung dengan musuh-musuh Allah dan Islam. Hingga Allah menghilangkan kezaliman para penindas dan kita akan benar-benar melindungi hak-hak setiap hamba dan menegakkan keadilan di antara segenap manusia. 

“Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sungguh, Allah Maha Kuat, Maha Perkasa.” (QS Al Hajj:40). [FR/AZ]

Ditulis oleh: Dr. Muhammad Jailani

Diterjemahkan dari Surat Kabar Al-Rayah edisi 470, terbit pada Rabu, 08 Jumadilawal 1445 H/22 November 2023 M

 

Klik di sini untuk mengakses sumber

 

Visits: 55

Tags

Bagikan tulisan ini

Tulisan menarik lainnya...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Category

Gabung Channel Telegram