Search
Close this search box.

Emas di Sudan: Kekayaan Sudan yang Dirampas

Oleh: Prof. Ibrahim Utsman Abu Khalil, Juru Bicara Resmi Hizbut Tahrir Sudan

Ribuan tahun negara Sudan disebut sebagai tanah emas, khususnya di bagian selatan dan tengah gurun Nubia, di perbukitan Laut Merah, juga sebagian besar wilayah Wadi Allaqi, Wadi Qabqabah, dan yang lainnya. Kerajaan-kerajaan kuno biasa menambang di daerah ini dengan alat sederhana, lantaran kondisi tanah yang tidak terlalu dalam. Nama “nuba” bagi penduduk daerah ini berarti tanah emas, dan sampai saat ini sebutan emas dalam bahasa Nubia adalah “nub”.

Daerah-daerah tersebut bukanlah satu-satunya daerah yang memiliki kandungan emas. Karena mayoritas daratan di Sudan pada dasarnya memang terkandung emas; di bagian Selatan ada Nil Biru, di Sudan bagian Barat yaitu di wilayah Pegunungan Nuba, Darfur, dan khususnya daerah Kafia Kingi. Akan tetapi, terlepas dari kekayaan emas yang sangat besar ini, pemerintah yang silih berganti memimpin di Sudan tidak pernah memikirkan untuk mengekstrak dan mengambil keuntungan darinya, hingga terjadinya peristiwa pemisahan Sudan Selatan. Begitu juga dengan hilangnya minyak sebesar lebih dari 80% sebagai sumber anggaran pemerintah, lalu pemerintah mengalihkan perhatiannya pada tambang emas—yang dahulu pemerintah membeli dari penambang tradisional dan mengekspornya, kemudian mereka mengizinkan banyak perusahaan untuk masuk dan mengeksplorasi emas—. Sejak saat itu, mulailah terjadi pembicaraan tentang penyelundupan emas, juga konflik tentang jumlah yang diambil darinya.

Dewasa ini, minat media terhadap kasus pencurian emas Sudan, terutama pada Rusia telah dimulai. The Daily Telegraph menyebutkan dalam suatu laporan di bulan Juni 2022, bahwa Rusia telah menyelundupkan ratusan ton emas dari Sudan pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana yang dilansir dari Anadolu Agency, bahwa Menteri Kebudayaan dan Informasi Hamza Baloul mengunggah di laman Facebook-nya, mengutip dari laporan bersama yang disampaikan oleh Komisi Ekonomi PBB untuk Afrika dan Uni Afrika, “Ada defisit 13,5 miliar dolar Amerika antara data pemerintah dan negara yang telah mengimpor emas dan minyak dari Sudan selama periode 2013-2018.”

Adapun laporan yang telah disampaikan kanal CNN Amerika terkait pencurian emas dari Sudan merupakan laporan yang memberikan dampak serius. Yang mana disebutkan bahwa emas yang diselundupkan ke Rusia bernilai 13,4 miliar dolar Amerika pertahunnya melalui perusahaan-perusahaan Rusia yang bergerak di bidang penambangan emas, lewat landasan udara di padang pasir tanpa melalui prosedur resmi. Laporan ini menimbulkan kemarahan di antara orang-orang yang berduka dalam kobaran api karena harga yang melangit, sedangkan kekayaan negara mereka dicuri atas keterlibatan pemerintah.

Dalam hal ini, Pemimpin Redaksi Surat Kabar Altayar, Profesor Osman Mirghani, menulis sebuah artikel pada Sabtu (30/07/2022), di mana ia menyatakan, “Jumlah yang disebutkan dalam laporan mungkin jauh lebih sedikit daripada aslinya. Tapi selama tidak ada yang bisa melihat apa yang keluar dari tanah, dan kemudian terbang langsung ke luar negeri, maka berapa pun angka yang disebutkan dapat dipercaya. Masalah yang paling penting adalah bagaimana kekayaan yang begitu besar dapat dirampas di negara yang membutuhkan hampir setiap dolar untuk memenuhi defisit besar dalam pengeluaran yang diperlukan, seperti makanan, obat-obatan, dan untuk mendanai pelayanan sipil yang besar?

Pemerintah berusaha mengabaikan laporan ini, namun sangat disayangkan di sana telah terbukti adanya penyelundupan dan pencurian emas, meskipun jumlahnya tidak disebutkan berapa yang dicuri. Seperti yang dijelaskan Direktur Jenderal Perusahaan Sumber Daya Mineral Sudan, Mubarak Ardol tentang penyelidikan kanal CNN Amerika tentang kolusi antara Rusia dengan pimpinan militer; untuk menyelundupkan sesuatu yang nilainya setara dengan miliaran dolar dalam bentuk emas, tanpa sesuatu yang lain di sebagiannya (emas murni). Jumlahnya dibesar-besarkan, bahkan seperti dibuat-buat. Namun ia tidak menyangkal apa yang disebutkan dalam laporan tentang pencurian emas melalui padang pasir dengan pesawat Rusia. Sebaliknya, dia berbicara tentang angka-angka itu, bahwasanya angka-angka itu tidak akurat dan dibesar-besarkan.

Yang lebih buruk adalah bahwa pemerintah malah memerangi para pemuda Sudan, yang mata pencahariannya telah dipersempit sehingga mereka pergi dengan ribuan orang untuk mempersiapkan penambangan di daerah emas, akan tetapi justru mereka terusir dari tambang tersebut karena telah diberikan pada perusahaan-perusahaan yang menjarah emas di Sudan. Dapat dipastikan bahwa tindakan keterlaluan ini merupakan gambaran sistem yang diterapkan saat ini.

Richard Clarke, CEO Canadian Orca Gold mengatakan, “Salah satu di antara faktor pendorong mata pencaharian yang dipersempit adalah pemerintah Sudan berusaha menepati apa yang telah dijanjikannya, yaitu membersihkan lahan tambang dari segala bentuk penambangan membabi buta yang banyak datang secara tiba-tiba. Selama tiga bulan terakhir, pemerintah telah mampu mengosongkan ribuan penambang dari lahan tambang tersebut, tanpa adanya kecelakaan atau bentrokan.” (Dilansir dari Tribun Sudan, 23/07/2022).

Emas yang ditemukan di sebagian besar tempat di Sudan dianggap sebagai mineral yang tidak terhitung karena jumlahnya yang tak terbatas. Karena itulah ia menjadi kepemilikan umum milik seluruh kaum muslimin yang tidak boleh digunakan hanya untuk individu-individu tertentu, tidak boleh pula memberikan hak istimewa untuk mengelolanya hanya kepada perusahaan tertentu seperti yang terjadi di Sudan hari ini. Akan tetapi, harus menjadi milik umum untuk seluruh kaum muslimin; yang diekstraksi, dimurnikan, dilebur, dan dijual oleh negara (sebagai wakil dari kaum muslimin) yang kemudian keuntungannya ditaruh di baitulmal. Untuk memenuhi kepentingan rakyat agar tidak tersandera oleh musuh Islam—yang saat ini umat meminjam uang dari mereka—sebagaimana yang terjadi di negeri kita hari ini.

Dalil dari apa yang telah kami sebutkan di atas (bahwa emas dengan jumlah tak terbatas dianggap sebagai kepemilikan umum) adalah apa yang telah diriwayatkan dari Amr bin Yahya bin Qais Al-Mazni, dari ayahnya, dari Abyadh bin Hamal berkata, “Aku meminta kepada Rasulullah saw. agar memberikan tambang garam di Ma’rib kepadaku, maka Rasulullah pun memberikannya. Kemudian diberitahukan (kepada Rasul), “Wahai Rasulullah, sesungguhnya itu adalah air yang mengalir (al-maa’ al-‘idd)” Maka kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Maka tidak ada izin (baginya).” (HR An-Nasai)

Yang dimaksud “al-maa’ al ‘idd” adalah air yang tidak terputus (air mengalir/sumber air). Disebutkan air asin semi mineral karena tidak terputus (terus mengalir). Yang dimaksud di sini bukanlah garam, melainkan air mineral, dengan bukti yang telah diketahuinya bahwa larangannya tidak berhenti, meskipun dia mengetahui bahwa itu adalah garam, dan saya telah menyatakannya dari awal, maka sebab larangan ini adalah air mineral yang tidak terputus (air mengalir).

Abu Ubaid berkata, “Ketika telah dijelaskan kepada Nabi saw. bahwa itu adalah sumber air, beliau mengambil kembali darinya, karena telah ditetapkan dalam sunah Rasulullah saw. bahwa manusia berserikat dalam padang rumput, api, dan air. Maka beliau tidak menyukai untuk memberikannya kepada seorang individu tertentu.”

Hukum ini dan hukum syara’ lainnya-lah yang akan mewujudkan kehidupan mulia bagi umat, dan akan menjaga kekayaan dan kuantitasnya untuk maslahat umat. Bukan terampas oleh para musuh. Ini tidak akan terjadi kecuali berada dalam naungan Daulah Islam, Khilafah Rasyidah yang sesuai dengan metode kenabian yang menjadi keharusan (untuk mewujudkannya) di masa ketidak-adaannya ini. Yang merupakan suatu kewajiban bagi umat untuk berusaha mewujudkannya demi mengharap rida Allah dan menjaga umat Islam dari musuh-musuh yang ingin menjarah kekayaan umat.

 

Diterjemahkan dari Surat Kabar Al-Rayah edisi 405, terbit pada Rabu, 26 Muharam 1444 H/24 Agustus 2022 M

Klik di sini untuk mengakses sumber 

Visits: 13

Tags

Bagikan tulisan ini

Tulisan menarik lainnya...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Category

Gabung Channel Telegram