Search
Close this search box.

Senjata Keuangan Negara-Negara Kapitalis Adidaya

Bank Dunia dan IMF dianggap sebagai senjata (instrumen) keuangan terpenting yang digunakan oleh negara-negara kapitalis adidaya untuk mendominasi ekonomi dunia. Caranya adalah dengan menjerumuskan banyak negara lain ke dalam pusaran utang dan memaksakan ketergantungan ekonomi atas mereka.

Pinjaman yang ditawarkan kedua lembaga keuangan adalah sarana untuk memperluas kekuasaan mereka dan menggunakan instrumen politik di tangan negara debitur untuk memaksakan kebijakan dan sistemnya pada negara tersebut. Selain itu, setiap kemunduran yang menimpa proyek-proyek pembangunan di negara-negara debitur adalah kemunduran bagi sistem yang menerapkannya.

Program-program reformasi keuangan dan ekonomi yang diwajibkan oleh kedua lembaga keuangan ini terhadap negara-negara debitur dianggap sebagai dosis fatal yang mempersiapkan ekonomi negara-negara tersebut dan menjadikan mereka bergantung dan tunduk pada pihak kreditur.

Peminjaman akan dilakukan setelah pengiriman tenaga ahli untuk mengetahui kemampuan keuangan negara dan rahasia-rahasia ekonominya, serta memberlakukan berbagai syarat dan proyek tertentu yang sebagian besarnya adalah proyek kerja sama dan layanan publik, bukan proyek produksi.

Syarat-syarat yang disusun oleh IMF terhadap negara debitur dirangkum dalam poin-poin berikut:

  1. Menurunkan nilai mata uang lokal terhadap dolar. Hal ini berarti masalah pada dua sisi. Pertama, naiknya harga barang-barang lokal karena turunnya nilai beli mata uang lokal dan tingginya biaya produksi. Kedua, tidak memanfaatkan turunnya nilai mata uang dalam persaingan dengan ekspor negara-negara debitur untuk barang-barang lain di pasar internasional. Akibatnya, kurangnya ekspor akan menyebabkan adanya penjualan energi dan sumber daya negara-negara lemah dengan harga murah.
  2. Mengurangi tunjangan negara untuk mengangkat beban anggaran. Caranya dengan mengurangi kelompok upah, serta mengurangi/membatalkan pengeluaran dan pelayanan pemerintah kepada rakyat yang mencakup kebutuhan pokok, seperti tempat tinggal, sandang dan pangan; serta kebutuhan penting lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan. Akibatnya, biaya hidup individu meningkat; kebodohan, penyakit, dan kemiskinan pun meliputi mereka.
  3. Menaikkan harga bahan bakar. Kenaikan ini menyebabkan harga-harga di dalam negeri turut naik, mulai dari transportasi hingga biaya hidup yang tinggi, serta stagnasi ekonomi dan inflasi mata uang.
  4. Meningkatkan sumber anggaran melalui kewajiban perpajakan, seperti pajak penjualan, pajak penghasilan, pajak keuntungan, dan pajak ketenagakerjaan. Hal ini menyebabkan harga-harga menjadi naik, pun merugikan konsumen dan produsen. Saat permintaan barang menurun, produsen dan eksportir akan merugi. Pada akhirnya, beban rakyat jadi meningkat. Sungguh, sistem ini hidup dari darah rakyat. Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya salah satu pengkhianatan terbesar adalah pengkhianatan seorang pemimpin terhadap yang dipimpinnya.”
  5. Privatisasi, yakni dengan menjual fasilitas dan institusi publik kepada sektor swasta untuk membiayai anggaran. Hal ini merupakan salah satu kebijakan terpenting dan paling berbahaya yang diwajibkan lembaga keuangan penjajah ini kepada negara-negara debitur untuk melahap sumber daya rakyat.
  6. 6. Menetapkan program penghematan yang diharuskan oleh negara. Hal ini termasuk menaikkan tarif riba, pajak, dan bea cukai—meliputi kebutuhan pokok, pangan, dan keperluan lainnya—; serta mengurangi pengeluaran, yang semua itu akan membebani rakyat di luar batas kemampuan mereka.

Berbagai kebijakan yang diadopsi oleh IMF ini bertujuan untuk mengubah negara-negara debitur menjadi pasar terbuka untuk “penghabisan” barang-barang negara kapitalis dengan harga tinggi; serta dalam rangka menciptakan kondisi objektif untuk mengubah ekonomi berdasarkan rencana dan arahan pusat, yakni menjadi ekonomi pasar kapitalistik yang kacau. Kapitalis liar hanya tahu tentang keserakahan dan menambah lebih banyak keuntungan.

Sejak awal, reformasi yang diberlakukan oleh IMF adalah paket beracun yang dipasangi ranjau yang akhirnya menyebabkan rakyat kelaparan dan negara-negara bertekuk lutut.

Adapun Bank Dunia, mendukung “pembangunan infrastruktur” dan berfokus pada kekayaan negara dalam rangka investasinya, sebagaimana klaimnya. Akan tetapi, mereka cenderung memilih proyek-proyek yang tidak menguntungkan negara debitur, seperti pelestarian budaya, lingkungan, pariwisata, kesehatan reproduksi (penurunan angka penduduk), dan lain-lain. Adapun proyek-proyek besar dan strategis, Bank Dunia tidak melakukan investasi kecuali jika perusahaan-perusahaan Barat (multinasional) melakukannya. Kemudian, mereka akan menenggelamkan negara ke dalam utang, melumpuhkan roda pembangunannya, dan turut andil dalam perampasan kekayaan rakyat.

Utang dari kedua lembaga ini ada dua macam, yaitu jangka pendek dan jangka panjang. Utang jangka pendek dimaksudkan untuk menghantam mata uang negara untuk menciptakan kekacauan di dalamnya. Hal ini karena mereka hanya menerima pembayaran dengan mata uang yang kuat dan negara mungkin tidak mampu membayar dengan mata uang ini karena kelangkaannya ataupun karena mereka membutuhkannya. Pada akhirnya, negara terpaksa membeli mata uang ini dengan harga tinggi sehingga nilai mata uang mereka turun dan mereka pun berlindung ke IMF—yang mengendalikan nilai mata uang sesuai kebijakan Amerika karena Amerikalah yang mengendalikannya dan memiliki mayoritas sahamnya.

Adapun utang jangka panjang, maka ini ditetapkan untuk jangka panjang, mengabaikan bocornya utang ini ke saldo-saldo pribadi, dan melunak ketika jatuh tempo; hingga utang tersebut menumpuk dan membengkak yang membuat negara debitur tidak mampu membayarnya. Setelahnya, negara kreditur memulai intervensinya, baik secara langsung atau melalui lembaga yang digunakan dalam peminjaman, serta memberlakukan program koreksi ekonomi yang mencakup beberapa syarat, seperti menurunkan nilai mata uang (devaluasi) dan memotong pengeluaran pemerintah.

Kemudian memprivatisasi proyek publik, menaikkan harga barang-barang, menaikkan tarif pada beberapa bahan dan layanan (bahan bakar, air, dan listrik), mewajibkan pajak baru, serta berbagai langkah lainnya yang menempatkan ekonomi dan kebijakan fiskal suatu negara berada dalam cengkeraman negara kreditur. Ini ditambah fakta bahwa nisbah utang tertinggi dari Bank Dunia dan/atau IMF akan diarahkan pada dukungan anggaran untuk membayar utang sebelumnya.

Sungguh, perekonomian tidak akan dapat tertangani dengan berutang kepada organisasi internasional ini atau itu, melainkan dengan menerapkan ideologi yang terpancar dari akidah umat yang berasal dari Kitabullah dan Sunah Rasulullah saw., bukan dari teori kapitalisme dan cara hidup orang-orang kafir.

Selain itu, telah diketahui secara luas bahwa Bank Dunia dan IMF adalah lembaga penjajah bagi negara-negara adidaya untuk mencampuri urusan negara-negara di dunia dengan menenggelamkan mereka dalam pusaran utang dan memaksakan ketergantungan ekonomi atas mereka. Walhasil, kemiskinan justru makin meningkat dan permasalahan makin berlipat ganda. Negara-negara seperti Mesir, Tunisia, dan Yordania adalah bukti “terbaik” setelah puluhan tahun berurusan dengan kedua lembaga ini.

Realitas ini mendorong banyak pengamat internasional yang netral untuk menuntut pembubaran keduanya ataupun menuntut adanya pembatasan campur tangan keduanya dalam urusan dalam maupun luar negeri negara lain. Amerika dan negara-negara Eropa memang menggunakannya sebagai alat ampuh untuk merealisasikan tujuan politik mereka.

Sesungguhnya, berutang kepada lembaga yang beroperasi dalam sistem kapitalisme riba justru akan menyeret negara-negara Islam ke lebih banyak kemiskinan dan ketergantungan. Bukti untuk itu terdapat di semua bagian dunia, lebih banyak dari yang bisa dihitung. Selain itu, dapat mendatangkan murka Allah Tuhan Yang Maha Esa karena berurusan dengan riba yang dilarang syariat.

Allah Swt. berfirman, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.” (QS Al-Baqarah: 276).

Allah Swt. juga berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275).

Juga dalam Shahih Muslim, dari Jabir ra. ia berkata, “Rasulullah saw. melaknat pemakan riba, wakilnya, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau saw. bersabda, ‘Mereka itu sama.'”

Oleh sebab itu, perekonomian tidak dan tidak akan pulih dengan keharaman, serta tidak akan bangkit dengan pelanggaran terhadap syariat Allah dan jalan petunjuk yang lurus.

Allah Swt. berfirman, “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, sungguh ia akan menjalani kehidupan yang sempit.” (QS Taha: 124).

Siapa pun yang melakukan itu, seolah-olah ia sedang meneguk penyakit untuk disembuhkan dan membiarkan negaranya dimangsa oleh lebih banyak negara besar beserta institusi mereka.

Dengan demikian, agar ekonomi negara dapat bangkit dengan benar, harus dengan menerapkan sistem ekonomi Islam secara sempurna dalam rangka penerapan sistem Islam yang kafah tanpa memotong bagian-bagiannya.

Hukum-hukum Islam saling berkaitan dan bergantung. Hal ini karena Islam datang untuk memecahkan problematika manusia yang berasal dari keterkaitan antara kebutuhan jasmani dan nalurinya. Oleh karenanya, tidak mungkin dan tidak boleh memisah-misah dan membagi-bagi dalam keadaan apa pun.

Tidak akan ada kebangkitan kecuali dengan penerapan syariat Islam secara sempurna dalam kerangka negara Islam, yaitu Khilafah. “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf: 96).

Diterjemahkan dari Majalah Al-Waie edisi 421, terbit pada bulan Safar 1443 H/September 2021 M

Klik di sini untuk mengakses sumber 

Visits: 36

Tags

Bagikan tulisan ini

Tulisan menarik lainnya...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Category

Gabung Channel Telegram