Search
Close this search box.

Kesepakatan Amerika dan Cina untuk Memberangus Mata Uang Digital

Oleh: Ustaz Abu Hamzah al-Khutwani

Cryptocurrency (mata uang digital) terkena serangan mendadak dari Amerika dan Cina di waktu yang bersamaan. Tepat pada Selasa (16/11/2021), mata uang ini mengalami kerugian sekitar $250 miliar dalam kurun waktu 24 jam. Nilai pasarnya juga menurun dari kisaran $3 miliar menjadi $2.78 miliar.

Mata uang kripto adalah mata uang virtual elektronik yang diperdagangkan secara luas melalui internet dan digunakan oleh beberapa negara, perusahaan, dan individu dalam perdagangan melalui jaringan elektronik. Jenis kripto yang paling utama adalah: bitcoin, ethereum, cardano, solana, binance coin, ripple, polkadot, dogecoin, litecoin, dan chainlink.

Bitcoin–yang merupakan salah satu mata uang paling penting–telah mengalami kerugian sebesar $10.000 tiap harinya pada krisis terakhir. Sementara mata uang kripto lainnya kehilangan banyak nilai dengan persentase yang beragam, tetapi lebih sedikit dari kerugian bitcoin.

Sebab anjloknya mata uang ini secara mendadak adalah karena tindakan keras yang diambil oleh otoritas Amerika dan Cina pada hari Selasa (16/11/2021), berupa keputusan tegas yang menimbulkan kerugian besar pada mata uang tersebut. Keputusan tersebut adalah:

  1. Upaya meloloskan keputusan Presiden AS Joe Biden pada proyek infrastruktur; untuk membiayai jalan, jembatan, kereta api, fasilitas energi surya, penyebaran internet yang lebih luas, dan lain-lain oleh Kongres AS bersama mayoritas anggotanya dari Demokrat dan Republik.
  2. Lembaga pemerintahan federal Amerika Serikat IRS (Internal Revenue Service) memberlakukan pajak atas aset digital mata uang kripto pada setiap nilai yang bertambah lebih dari $10.000. Total sekitar $28 miliar masuk ke brankas AS sebagai hak atas kepemilikan mata uang ini. Biden mengatakan, “Kami telah melakukan pembicaraan tentang kepemilikan ekonomi terbaik di dunia dalam kurun waktu yang lama, dan hari ini kami mencapainya. Amerika akan bergerak melaju kembali dan hidup kalian akan berubah menjadi lebih baik lagi.”
  3.  Penambangan mata uang digital yang sengaja diberlakukan oleh otoritas Cina adalah tindakan yang mengecewakan. Juru bicara Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional Cina, Ming Wei mengatakan, “Pengaturan aktivitas penambangan mata uang digital memiliki arti besar dalam meningkatkan struktur industri kami, menghemat energi, mengurangi emisi, serta dapat mencapai target emisi karbon.”

Pengambilan tindakan oleh Amerika dan Cina terhadap mata uang digital secara serentak di waktu yang bersamaan tentu tidak muncul begitu saja. Karena, kesepakatan antara keduanya dalam masalah ini tidak bertentangan dengan kepentingan mereka berdua dalam masalah-masalah lainnya. Maka dari itu, mencetak mata uang digital sudah menjadi kepentingan bersama bagi mereka berdua.

Hal tersebut dikarenakan pertumbuhan aset digital yang terus menerus mengancam ekonomi aktual secara signifikan. Yang mana akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, meningkatkan tingkat pengangguran, tingginya tanggungan negara dalam mempekerjakan tenaga kerja, dan membayar uang kepada para penganggur. Sebab, semakin besar pasar mata uang digital berkembang, pasar tenaga kerja akan menurun. Hal ini tampak dari penurunan ekonomi dan lambatnya perkembangan, sehingga kedua kekuatan ekonomi dunia baik yang pertama maupun yang kedua saling bersepakat untuk melemahkan penggunaan mata uang digital. Yaitu dengan menerapkan pajak pada mereka, serta mengadopsi proyek infrastruktur besar seperti yang dilakukan Amerika, atau menambang mata uang seperti yang dilakukan Cina.

Tampaknya, kesepakatan ini tercapai antara dua raksasa tersebut sebelum KTT Glasgow di Skotlandia, dan disepakati untuk langsung mulai menerapkan keputusan tersebut segera setelah KTT berakhir. Hal itu dilakukan untuk mengikat langkah-langkah ini dengan komitmen terhadap keputusan KTT yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan dan mengurangi emisi karbon.

Adapun dalam Islam, masalah ini diselesaikan terlebih dahulu dari sisi bahwa syariat mengharamkan pemberlakuan mata uang digital, karena tidak sesuai dengan syarat mata uang dalam Islam. Dengan sebab-sebab berikut:

  1. Karena uang tunai dalam Islam dianggap sebagai standar untuk semua barang dan jasa, harga, dan upahnya. Sedangkan, mata uang digital tidak dianggap sebagai standar kecuali sebagian kecil darinya.
  2. Karena uang tunai dalam Islam harus dikeluarkan oleh otoritas yang diketahui; seperti negara atau pemerintah. Sedangkan, uang digital berasal dari lembaga yang tidak diketahui dan tak terjamin—bisa jadi individu tertentu atau perusahaan. Terjadi banyak penipuan, manipulasi, spekulasi, perjudian, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir melalui mata uang digital.
  3. Uang tunai dalam Islam harus tersebar luas di antara masyarakat, bukan khusus untuk golongan tertentu, sebagaimana yang terjadi pada uang digital.

Akibatnya, mata uang digital menjadi mata uang yang tidak bisa diandalkan. Karena, realitas dari mata uang tersebut adalah komoditas yang tidak diketahui, menjadikannya tidak boleh diperjualbelikan. Sebagaimana Rasulullah saw. dalam hadis yang dikeluarkan oleh Muslim, telah melarang menjual kerikil dan melarang jual beli garar (sesuatu yang tidak jelas sifat dan bentuknya). Transaksi jual beli uang digital adalah jual beli yang majhul (tidak diketahui), yang didalamnya terdapat unsur ketidakjelasan, sebagaimana menjual ikan di laut lepas dan menjual susu yang belum diperah merupakan transaksi batil. Sehingga, dampak dari transaksi tersebut akan membawa kerusakan pada rakyat dan masyarakat.

Diterjemahkan dari Surat Kabar Ar-Rayah edisi 368, terbit pada Rabu, 04 Jumadilawal 1443 H/08 Desember 2021 M

Klik disini untuk mengakses sumber

 

Visits: 17

Tags

Bagikan tulisan ini

Tulisan menarik lainnya...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Category

Gabung Channel Telegram